A. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk
mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah
peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
B. TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat
universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
C. JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum dapat dibagi
menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum
publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu
dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar
memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan
bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya
sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian.
Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang
memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang
dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang
melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan
perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat.
Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang
dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan
itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin
kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum
Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
· Hukum sipil dalam arti luas (Hukum
perdata dan hukum dagang)
· Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum
perdata saja)
· Dalam bahasa asing diartikan :
a)
Hukum
sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b)
Hukum
perdata : Burgerlijkerecht
c)
Hukum
dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
· Hukum Tata Negara, mengatur bentuk
dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan
negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
· Hukum Administrasi Negara (Hukum
Tata Usaha Negara), mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alat perlengkapan negara;
· Hukum Pidana, mengatur perbuatan
yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan
mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud
disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap
hukum pidana bukan hukum publik.
· Hukum Internasional (Perdata dan
Publik)
a.) Hukum perdata Internasional, yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa
dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b.) Hukum Publik Internasional, mengatur
hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan
Internasional.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.
Menurut
sumbernya :
· Hukum undang-undang, yaitu hukum
yang tercantum dalam peraturan perundangan.
· Hukum adat, yaitu hukum yang
terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
· Hukum traktat, yaitu hukum yang
ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
· Hukum jurisprudensi, yaitu hukum
yang terbentuk karena putusan hakim.
· Hukum doktrin, yaitu hukum yang
terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.
Menurut
bentuknya :
· Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan pada berbagai perundangan
· Hukum tidak tertulis (hukum
kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak
tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.
Menurut
tempat berlakunya :
· Hukum nasional, yaitu hukum yang
berlaku dalam suatu Negara.
· Hukum internasional, yaitu yang
mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.
Menurut
waktu berlakunya :
· Ius constitutum (hukum positif),
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
· Ius constituendum, yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
· Hukum asasi (hukum alam), yaitu
hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di
dunia.
5.
Menurut
cara mempertahankannya :
· Hukum material, yaitu hukum yang
memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan.
· Hukum formal, yaitu hukum yang
memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum
material
6.
Menurut
sifatnya :
· Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang
dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
· Hukum yang mengatur, yaitu hukum
yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri.
7.
Menurut
wujudnya :
· Hukum obyektif, yaitu hukum dalam
suatu Negara berlaku umum.
· Hukum subyektif, yaitu hukum yang
timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut
juga hak.
8.
Menurut
isinya :
· Hukum privat, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
· Hukum publik, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara
Negara dengan warganegara.
II.
NEGARA
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
·
John Locke dan Rousseau, negara
merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
·
Max Weber, negara adalah sebuah
masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam wilayah tertentu.
·
Mac Iver, sebuah negara harus memiliki
tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
·
Roger F.Soleau, negara adalah alat atau
dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan
yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
·
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah
organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo
memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan
yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara
adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke
dalam).
Pengertian
negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1.
Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara
adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara
manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan
Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan
yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk
membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak
negara itu.
2.
Negara sebagai organisasi politik
Negara
adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi
kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi
dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia
dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang
muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H.
Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac
Iver menyatakan: “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang
menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan
sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan
memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia,
akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara
negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah :
kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3.
Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara
merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel: Negara
adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara
kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme
dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh
individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan
lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak
menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan
menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan
penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak
kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari
organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur
tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia
sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4.
Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara
sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang
memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo,
ada 3 teori tentang pengertian negara:
1)
Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara
adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian
antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk
mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain:
Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J.
Laski.
2)
Teori Golongan (Kelas)
Negara
adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan
ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya
lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh: Karl Marx, Frederich Engels, Lenin 3)
Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara
adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua
bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang
organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham
perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum
sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh: Bendictus de Spinosa, F.
Hegel, Adam Muller.
1.
Penduduk
Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
2.
Wilayah
Wilayah
adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama.
Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3.
Pemerintah
Pemerintah
merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4.
Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara.
Disamping
ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut
unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara
tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau
organisasi Negara.
·
Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara
wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala
ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari
internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
·
Fungsi Keadilan
Negara
wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan
tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa
melihat kedudukan dan jabatan.
·
Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara
membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada
landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan
dan juga bernegara.
·
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara
bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan
masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
1.
Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau
kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh
terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta
tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat
dilakukan terhadap hak milik.
2. Sifat monopoli
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting
untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
E. Tujuan Negara
Miriam
Budiharjo (2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia
yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat
dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi
rakyatnya.
Sedangkan
tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke
empat;
·
Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
F. Asal
Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan
kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab:
·
Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu
wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
·
Separatie - Pelepasan, yaitu suatu
daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan
diri
·
Peleburan, yaitu bebrapa negara
meleburkan diri menjadi satu
·
Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara
dan munculnya negara baru
Berdasarkan
teori, negara terjadi karena
·
Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena
adanya kehendak Tuhan
·
Teori Perjanjian masyarakat, yaitu
negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
·
Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk
karena adanya kekuasaan / kekuatan
·
Teori Hukum Alam, yaitu negara ada
karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
G. Bentuk
Negara
Berikut
adalah bentuk negara yang ada di dunia
Negara Kesatuan
·
Perserikatan Negara (Konfederasi)
·
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan
Uni Personil
·
Dominion
·
Koloni
·
Protektorat
·
Mandat
·
Trust
Sumber:
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
III.
PEMERINTAHAN
A.
PENGERTIAN
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Berdasarkan ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat
dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu: Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi.
Pembagian itu berdasarkan kreteria jumlah orang yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi 3 golongan
tersebut mula pertama kali berasal dari Herodotus yang kemudian dilanjutkan dan
dikembangkan oleh Plato, Aristoteles dan Polybios.
Ø Plato: membagi bentuk pemerintahan menjadi:
·
Aristokrasi:
pemerintahan yang dipegang sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa
keadilan.
·
Timokrasi: pemerintahan
yang dipimpin oleh sekelompok orang yang mengingin kan kemashuran dan
kehormatan
Oligarkhi: pemerintahan
yang dipimpin oleh sekelompok orang yang dipengaruhi kemewahan atau harta
kekayaan.
·
Demokrasi: pemerintahan
yang dipegang oleh rakyat.
·
Tyrani: pemerintahan
yang dipimpin oleh seoarang yang jauh dari rasa keadilan.
Menurut Plato, bentuk pemerintahan tersebut di atas dapat
berubah secara siklus, dari Aristokrasi - Timokrasi - Oligarkhi - Demokrasi -
Tyrani dan berputar kembali kebentuk asal
Ø Aristoteles:
Berdasarkan kreteria kuantitas (jumlah orang yang memgang
kekuasaan) dan kualitas (ditujukan untuk siapakah pelaksanaan pemerintahan
itu), Aristoteles membagi bentuk pemerintahan menjadi:
Monarkhi: Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang
(raja/kaisar) yang ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk monarkhi dapat
merosot menjadi Tyrani.
Tyrani: Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang
(raja/kaisar) yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan sendiri.
Aristokrasi: Adalah pemerintahan yang dipegang oleh
sejumlah/beberapa orang terbaik (misalnya kaum cerdik pandai atau bangsawan),
yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk aristokrasi dapat
merosot menjadi oligarkhi dan bentuk oligarkhi dapat melahirkan Plutokrani atau
Plutokrasi.
Oligarkhi: Adalah pemerintahan yang dipegang oleh beberapa
orang, yang kekuasaannya untuk kepentingan kelompok mereka sendiri.
Plutokrani: Adalah pemerintahan yang dijalankan oleh
orang–orang kaya untuk kepentingan mereka sendiri.
Polity: Adalah pemerintahan yang dipegang banyak orang, yang
pelaksanaan pemerintahannya ditujukan untuk kepentingan umum.
Demokrasi: Adalah pemerintahan yang kekuasaan tertinggi
negara dipegang oleh rakyat.
Menurut Aritoteles, bentuk pemerintahan demokrasi merupakan
bentuk pemerosotan dari bentuk polity. Sehingga menurutnya bentuk Monarkhi,
Aristokrasi dan Polity merupakan bentuk pemerintahan yang ideal (terbaik).
Pendapat Aristoteles berbeda dengan pendapat Plato, dimana Plato berpendapat
bahwa bentuk demokrasi merupakan bentuk ideal (terbaik) yang dapat merosot
menjadi mobokrasi (Okhlokrasi).
Polybios:
Dalam teorinya (disebut Cyclus Polybios), ia menyatakan bahwa
bentuk pemerintahan negara mengalami pertumbuhan dan perkembangan secara siklus
yaitu bentuk Monarkhi – Aristokrasi – Demokrasi akan selalu berganti–ganti dan
berputar ke bentuk asal.
Teori Modern.
Dalam teori modern, bentuk pemerintahan dibedakan antara
bentuk Monarkhi dan Republik. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi Monarkhi
dan Republik mula pertama kali dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli. Dalam
bukunya yang berjudul “Il Principe”, ia menyatakan bahwa Monarkhi merupakan
pemerintahan negara yang dipegang oleh seorang, yang dalam menjalankan
kekuasaannya untuk kepentingan semua orang, sedangkan Republik berasal dari
kata “Res–Publika” yang berarti organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan
bersama. Akan tetapi Machiavelli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut
mengenai kreteria yang dapat digunakan untuk membedakan kedua bentuk tersebut.
Ada beberapa kreteria atau ukuran untuk membedakan antara
Monarkhi dan Republik yang dikemukakan oleh para ahli:
1)
George Jellinek.
Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara
pembentukan kehendak negara:
a.
Jika kehendak negara
terjelma sebagai kehendak seseorang (secara psychologis), maka terdapat bentuk
pemerintahan Monarkhi.
b.
Jika kehendak negara
terjelma sebagai kehendak rakyat atau kemauan dari hasil peristiwa secara
yuridis, maka terdapat bentuk Republik.
2)
Leon Duguit.
Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan
cara penunjukkan kepala negara :
Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya
(raja) memperoleh kedudukan berdasarkan hak waris secara turun temurun dan masa
jabatannya tidak ditentukan dalam batas waktu tertentu.
Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya
(lazim disebut Presiden) memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan
dan memegang jabatannya dalam kurun waktu tertentu.
Pembedaan atas dasar penunjukkan kepala negara yang dilakukan
Leon Duguit itulah yang banyak diterima dan dianut oleh negara–negara modern
pada masa sekarang.
3)
Otto Koellreutter.
Pandangan Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit. Ia
membedakan Monarkhi dan Republik atas dasar kreteria “Kesamaan” dan “Ketidak
samaan”.
Monarkhi: merupakan bentuk pemerintahan atas dasar ukuran
ketidaksamaan yaitu bahwa setiap orang tidak dapat menjadi kepala negara.
Republik: merupakan bentuk pemerintahan berdasarkan kesamaan
yaitu bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara.
Selain kedua bentuk tersebut di atas, Otto Koellreutter
menambahkan bentuk ketiga yaitu Pemerintahan Otoriter (Autoritarien
Fuhrerstaat) yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh satu orang yang
bersifat mutlak. Dalam pemerintahan otoriter kepala negara diangkat berdasarkan
pemilihan, akan tetapi didalam berkuasa makin lama makin berkuasa secara
mutlak. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Italia pada masa Musolini.
Macam–macam Monarkhi:
a)
Monarkhi Absolut.
Contoh: Perancis pada masa Louis XIV.
b)
Monarkhi
Konstitusional. Contoh antara lain Belanda, Inggris, Denmark, Perancis tahun
1771-1792, dsb.
c)
Monarkhi Parlementer.
Contoh antara lain: Inggris, Belanda, Belgia, Thailand, Jepang, dsb.
Macam–macam Republik.
Republik Absolut (disebut juga Diktatur). Krenenburg menyebut
dengan istilah Autokrasi, sedangkan Otto Koellreuter menyebut dengan istilah
Otoriter. Contoh: Jerman pada masa Hittler, Uganda pada masa Idi Amin. Pada
masa sekarang Autokrasi modern dimanifestasikan dalam bentuk sistem satu partai
(partai tunggal). Diktatur ada 4 macam yaitu: (a) Diktatur legal
adalahpemerintahan yang dipimpin oleh seorang untuk masa tertentu bila negara
dalam keadaan bahaya; (b) Diktatur nyata adlalah pemerintahan diktatur yang
tidak bersifat legal dan negara masih bersifat demokrasi; (c) Diktatur partai
adalah pemerintahan yang didukung oleh satu partai; dan (d) Diktatur proletar
adalah pemerintahan yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil).
Republik Konstitusional. Contoh antara lain: Amerika Serikat,
Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Republik Parlementer. Contoh antara lain: Indonesia pada KRIS
1949 dan UUDS 1950, India, Pakistan, Israel, Perancis, dsb.
B.
MACAM-MACAM
PEMERINTAHAN
·
Republik
·
Monarki
·
Monarki Konstitusional
·
Monarki Absolut
. Persemakmuran
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
No comments:
Post a Comment